WahanaNews.co | Guna
melindungi data pribadi masyarakat, Kementerian Perdagangan (Kemendag)
tertibkan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace tertulis hingga Minggu (15/8/2021).
Baca Juga:
Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Terima Laporan Tiga Kasus Gejala PMK
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
(PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, hingga saat ini sudah sebanyak
2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah
diblokir oleh pemerintah.
"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137
kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,"
ujar Veri dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (15/8/2021).
Veri mengungkapkan, dalam marketplace terdapat berbagai
penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi
melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Baca Juga:
Pemkab Kepulauan Seribu Targetkan 4.295 Anak Terima Vaksin Polio PIN Tahap Pertama
Maka Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan
pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace Indonesia,
menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak
kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.
Lewat langkah pengawasan tersebut, maka pemerintah melakukan
proses penurunan (take down) tautan penjualan kartu vaksin, dan memblokir kata
kunci (keyword) yang mengandung frase "sertifikat vaksin", "jasa cetak vaksin",
dan sejenisnya.
Veri bilang, untuk mencetak kartu vaksin, konsumen pengguna
jasa ini harus memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19
yang memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi
pribadi lainnya.
Pemberian tautan tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran
data pribadi yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
"Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam
bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk
mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri," katanya.
Menurutnya, kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan
melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak
konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang
dan/atau jasa.
Selain itu, juga tertuang dalam Pasal 10 huruf c UUPK yang
melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau
membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi,
tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.
Sementara, penawaran pelaku usaha pencetakan kartu vaksin
Covid-19, yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat
dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan
data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul ke depannya.
Tak hanya itu, pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan
kartu sudah vaksin Covid-19 wajib sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk menyediakan data dan/atau informasi secara
lengkap dan benar.
"Hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang
ditawarkan, yang mencakup penggunaan data pribadi konsumen," jelas Veri.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan
Fithriyanto menambahkan, pengawasan yang dilakukan terhadap jasa layanan cetak
kartu vaksin di platform marketplace untuk mengantisipasi pencurian data
konsumen Indonesia.
Selain itu, untuk mencegah manipulasi data yang dapat
dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat vaksin palsu atau kepentingan
lainnya yang nantinya merugikan konsumen itu sendiri.
Ia berharap, idEA dapat konsisten menjamin perlindungan
konsumen dengan memastikan legalitas seluruh pedagang pada platform marketplace
dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah disampaikan
pada Surat Edaran Ditjen PKTN.
"Kemendag meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem
elektronik untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila ditemukan penggunaan data pribadi
konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan untuk menindak sesuai
ketentuan," pungkas Ivan. [rin]