WahanaNews.co | PT PLN (Persero) buka suara menanggapi keluhan aktor Lukman Sardi mengenai tagihan listrik rumahnya yang akan
diancam putus.
Menurut catatan PLN, tagihan listrik
aktor yang berperan di film Laskar Pelangi ini telah jatuh
tempo.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Dukungan Gubernur NTT Jadikan Provinsi Energi Terbarukan: Yang Penting Adil dan Transparan
"Bahwa tagihan listrik pascabayar yang
ditagihkan kepada pelanggan pada bulan Juli merupakan penggunaan listrik
pelanggan bulan Juni," ujar Manager PLN UP3 Kebon Jeruk PLN Unit Induk
Distribusi Jakarta Raya, Subagio, melalui
keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (24/7/2021).
Listrik pascabayar adalah metoda pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai
listrik selama satu bulan.
Pembayaran tagihan listrik tersebut
bisa dibayarkan pada tanggal 1-20 di bulan berikutnya.
Baca Juga:
PLN CSR Awards 2025: PLN Raih 43 Penghargaan dan Predikat Platinum SDGs
Dalam Surat Perjanjian Jual Beli
Tenaga Listrik (SPJBTL) telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran
rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, yang merupakan pemakaian listrik bulan sebelumnya.
"Pada perjanjian tersebut juga
dijelaskan terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang
ditetapkan mulai dari pemutusan sampai denda keterlambatan," tuturnya.
Subagio menjelaskan, petugas PLN yang
datang ke rumah Lukman Sardi beriktikad baik untuk memberikan surat
penagihan kepada pelanggan.