"Di mana untuk tagihan listrik
Juli merupakan penggunaan listrik di bulan Juni," katanya.
Agar terhindar dari sanksi tersebut,
PLN mengingatkan pelanggan agar dapat membayar listrik tepat waktu sebelum
tanggal 20 setiap bulannya melalui aplikasi PLN
Mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking ataupun SMS
banking.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos, maupun gerai minimarket.
Pelanggan juga bisa melakukan
pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter setiap tanggal 24-27.
Hasil pencatatan tersebut digunakan
sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.