5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu diingat, apabila SIM Anda telah terlewat dari masa berlakunya maka perlu melalui prosedur penerbitan ulang. Ini tidak difasilitasi di SIM keliling Jakarta.
Baca Juga:
Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek
Jangan sampai salah, berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya layanan SIM keliling Jakarta dibuka di jam tertentu yakni pukul 08:00 sampai 14:00 WIB.
Bicara waktu perpanjangan SIM, secara hukum ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Tarif perpanjangan masa berlaku SIM bervariasi tergantung dari golongannya, seperti diatur di PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga:
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Polres Bogor untuk Perpanjangan SIM Warga
Apabila ingin memperpanjang masa berlaku SIM A, siapkan biaya Rp 80 ribu. Sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp 75 ribu.
Pemohon perlu tetap menyiapkan dana lebih, karena biaya tercantum belum termasuk biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi. Biayanya ada di kisaran Rp 35 ribu sampai Rp 60 ribu.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.