WahanaNews.co | Kasus Covid-19 belakangan ini kian meningkat. Tetapi pemerintah membuka pintu penerbangan internasional di Bali bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) non-PMI (Pekerja Migran Indonesia), Jumat (4/2).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembukaan gerbang pariwisata bertujuan untuk membangkitkan kembali perekonomian di Pulau Bali yang terdampak sangat berat akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, Komnas Perempuan Sebut 2 Libatkan Hasyim
Namun demikian, pembukaan ini tetap dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut.
"Turis yang datang ke Bali diwajibkan untuk melakukan karantina, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19. Alur kedatangan juga disamakan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan memperbolehkan segala jenis penerbangan," katanya dikutip dalam keterangan pers, Jumat (4/3).
Dia juga berharap dengan pembukaan tersebut bisa meningkatkan perekonomian warga di pulau Bali. Dia berpesan agar seluruh masyarakat dan PPLN bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Baca Juga:
Usai Ikuti Sidang Etik di DKPP, Hasyim Asy'ari Bantah Lecehkan Anggota PPLN
Luhut menjelaskan dalam penerapannya seluruh PPLN wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi. Minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Kemudian mereka juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Para PPLN juga wajib untuk menjalankan karantina sesuai ketentuan.
"Saya juga titip kepada semua pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang diatur oleh Satgas Covid-19. Karena ini semua tidak ada artinya kalau kita tidak disiplin," katanya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.