WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dan sedang mempersiapkan diri menghadapi potensi sengketa.
"Dengan begitu KPU terhitung sejak tadi penetapan hasil pemilu nasional secara nasional tanggal 20 Maret 2024 jam 22.19 WIB tadi, maka sejak saat itu 3 kali 24 jam peserta pemilu yang akan mengajukan komplain keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu, terhitung sejak itu mulai mendaftarkan diri ke MK," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga:
Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, Komnas Perempuan Sebut 2 Libatkan Hasyim
Hasyim memahami jika ada catatan-catatan yang diberikan oleh peserta pemilu kepada KPU. Hasyim menilai catatan-catatan itu pun berpotensi untuk dibawa ke MK.
"Kita memahami di semua tingkatan cincang rekapitulasi termasuk di tingkat nasional ada peserta pemilu yang menyampaikan catatan-catatan, menyampaikan kritik, dan juga menyampaikan catatan keberatan terhadap hasil pemilu yang bisa jadi itu menjadi bagian dari berpotensi untuk dilakukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Hasyim menuturkan pihaknya akan mempersiapkan diri jika terdapat sengketa Pemilu. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU.
Baca Juga:
Usai Ikuti Sidang Etik di DKPP, Hasyim Asy'ari Bantah Lecehkan Anggota PPLN
"Maka kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya berbagai macam potensi sengketa yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi, sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan pemilu 2024 ini," ungkapnya.
Nantinya, kata dia, KPU akan menunggu terlebih dulu sengketa yang teregister oleh MK. Dia menyebut hal itu menjadi dasar bagi KPU untuk menentukan langkah ke depan.
Lebih lanjut, Hasyim menuturkan penetapan kursi anggota legislatif harus menunggu putusan MK terlebih dulu. Menurutnya, bila belum ada putusan MK, maka tahapan lainnya belum dapat dilaksanakan.