WahanaNews.co, Jakarta - Migrant Care menemukan adanya pemborosan hingga lebih dari Rp15,6 miliar dalam pemungutan suara Pemilu 2024 untuk pemilih (WNI) yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Koordinator Staf Pengelolaan Data dan Publikasi Migran Care Trisna Dwi Yuni Aresta menyebut pemborosan itu berasal dari anggaran yang digunakan untuk pengiriman logisitik surat suara via metode pos.
Baca Juga:
Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, Komnas Perempuan Sebut 2 Libatkan Hasyim
Setelah adanya pemborosan itu, kata Trisna, pemungutan suara di Kuala Lumpur harus diulang pula.
Pasalnya, tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kalau kami lihat, kami meminta data kepada KPU mengenai besaran anggaran pengiriman metode pos, ada sekitar Rp15,6 miliar anggaran dalam pengiriman surat suara pada metode pos digunakan," kata Trisna dalam konferensi pers pada Sabtu (9/3/2024).
Baca Juga:
Usai Ikuti Sidang Etik di DKPP, Hasyim Asy'ari Bantah Lecehkan Anggota PPLN
"Namun berujung pada PSU dikarenakan pelanggaran yang dilakukan oleh negara," imbuhnya.
Dengan adanya temuan ini, Trisna menyebut Migrant Care juga akan memantau potensi pemborosan dalam pemungutan suara di PPLN lain.
"Karena kami ingin membuktikan secara data bahwa memang ada pemborosan anggaran yang cukup besar yang dilakukan dalam metode pos," ujarnya.