"Mereka menyayangkan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia yang melemah,” ujar Novel.
Mantan penyidik KPK lainnya, Yudi Purnomo Harahap berpandangan, ketika OTT dilakukan, pihak yang terjerat kasus rasuah akan sulit untuk mengelak.
Baca Juga:
Persiapan Masa Mendatang, Luhut Mau Bikin Zona Khusus Industri Chip Semikonduktor di ITB
Sebab, sebelum melakukan OTT, KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka.
“Tidak ada lagi alasan untuk mengelak, sebab barang buktinya ada, para pelakunya ada. Sehingga, dalam waktu 1x24 jam sejak tertangkap tangan bisa ditetapkan tersangkanya," ujar Yudi melalui kanal YouTube pribadinya.
Dibela Mahfud
Baca Juga:
Luhut Sindir Para Pengamat yang Tak Punya Data: Jangan Terlalu Cerewet!
Di sisi lain, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, tidak ada yang salah dengan pernyataan Luhut.
Sebab, pernyataan itu disampaikan Luhut dalam konteks pentingnya penerapan digitalisasi sehingga dapat menutup celah korupsi.
"Tak salah dong Pak Luhut. Daripada kita selalu dikagetkan oleh OTT lebih baik dibuat digitalisasi dalam pemerintahan agar tak ada celah korupsi. Kan memang begitu arahnya," kata Mahfud melalui unggahan Instagramnya, Rabu.