WahanaNews.co |
Aparat penegak hukum mesti membuka mata atas temuan 82 penyimpangan APBD dan Dana
Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat dari Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).
Tanpa penindakan dan efek
jera, dana triliunan bagi penduduk di Bumi Cendrawasih akan terus menguap.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
"Aparat penegak hukum
harus menindaklanjuti temuan-temuan PPATK yang berindikasi korupsi secara
cepat, tegas, transparan dan komprehensif. Tindakan penegak hukum yang kredibel
dan berintegritas itu penting untuk menghindari politisasi pihak-pihak yang
tidak bertanggungjawab dengan menciptakan gangguan-gangguan keamanan di
Papua," papar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, kepada wartawan,
Jumat (25/6/2021).
Menurut dia, sangat penting
penegakan hukum terhadap korupsi besar di Papua dan dibarengi dengan penjelasan
mengenai tujuannya kepada rakyat.
Pemahaman yang utuh terhadap
pemberantasan korupsi APBD dan Dana Otsus dapat menimbulkan dukungan dari
rakyat Papua.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
"Apa saja kerugian
rakyat Papua akibat praktik-praktik korupsi yang terjadi perlu dijelaskan
dengan gamblang, agar pemberantasan korupsi di Papua mendapatkan dukungan penuh
dari rakyat," tegasnya.
Sekretaris Gerakan Sosial dan
Kebencanaan DPP PKB ini juga mengatakan, niat pemerintah membangun sangat sulit
terwujud tanpa penegakan hukum terhadap setiap penyimpangan dari kedua sumber
dana itu.
Pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota di bumi Papua harus bersungguh-sungguh mendayagunakan
APBD dan Dana Otsus untuk menciptakan kemakmuran dan keadilan.