WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyiapkan tiga hakim agung yang akan menangani kasasi terkait gugatan polusi udara.
Hakim agung Takdir Rahmadi ditunjuk menjadi ketua majelis dengan anggota masing-masing Panji Widagdo dan Lukas Prakoso.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dorong Gedung-gedung Besar Ikuti Grand Indonesia yang Pasang PLTS Atap Terbesar di Jakarta
Sementara Panitera Pengganti akan diisi Arief Sapto Nugroho.
"Perkara kasasi nomor: 2560 K/PDT/2023 jo 374/Pdt.g/LH/2019/PN.JKT PST. Susunan majelisnya adalah KM pak TR, hakim anggota pak PW dan pak LP. PP-nya pak ASN," ujar Juru Bicara MA hakim agung Suharto melalui pesan tertulis, Selasa (5/9/23).
Permohonan kasasi ini diajukan Adam Hasan Saputra SH yang bertindak untuk dan atas nama Presiden RI pada 1 Desember 2022 lalu.
Baca Juga:
PLN Electric Run 2025 Targetkan 7.500 Pelari, Kurangi Emisi Karbon Hingga 21 Ton CO₂
Sementara itu, kontra memori kasasi didaftarkan oleh pengacara publik dari LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi yang tergabung dalam Tim Advokasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta pada Kamis, 2 Februari 2023.
Jihan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Melanie Soebono dkk (32 pihak).
Dasar hukum Keputusan Ketua MA RI Nomor: 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 mengatur penanganan perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) pada MA harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 hari kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan terhitung mulai penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju.