Apabila mengacu pada kasasi yang didaftarkan sejak 1 Desember 2022, hingga hari ini sudah terhitung 259 hari kerja.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga:
PLN Ungkap Rincian Dana yang Dibutuhkan untuk Transisi Energi Tanah Air
Selain itu, hakim juga memutus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), dan Menteri Kesehatan (tergugat IV) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.
Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tergugat lainnya juga dihukum oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Baca Juga:
PLN Ungkap Rincian Dana yang Dibutuhkan untuk Transisi Energi Tanah Air
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 17 Oktober 2022. Tidak menerima putusan tingkat pertama dan banding, Presiden RI dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan kasasi.
Permasalahan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya kembali menjadi perbincangan hangat publik dalam waktu beberapa minggu ini.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pencemaran udara terbesar di Indonesia berasal dari kendaraan sebesar 44 persen.