WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan, dana
otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Papua tidak akan dibiarkan
lagi dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Mahfud MD mengatakan, nantinya pengelolaan dana tersebut akan didampingi pemerintah
pusat.
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otonomi Khusus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
Hal itu disampaikannya merespons
pengesahan rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (RUU Otsus
Papua) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun
Sidang 2020-2021 pada Kamis (15/7/2021).
"Dana Otsus itu sekarang akan
dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua. Tidak lagi akan dibiarkan untuk
dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas tetapi akan didampingi oleh pusat.
Dananya dinaikkan dari 2 persen menjadi dua seperempat persen dari DAU
nasional," kata Mahfud MD, dalam keterangan resmi Tim Humas
Kemenko Polhukam pada Kamis (15/7/2021).
Ia bersyukur Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua menjadi
Undang-Undang.
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otsus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
Mahfud mengatakan, sebenarnya undang-undang tersebut bukan memperpanjang UU Otsus,
karena tidak perlu diperpanjang.
Revisi di dalam UU tersebut, kata dia,
hanya menyangkut dana Otsus yang semula harus berakhir bulan November tahun
2021 diperpanjang lagi.
Dengan demikian, kata dia, dana
tersebut masih ada sampai tahun 2022.