Senada, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, pemilik awal lahan, dalam hal ini Indobuildco sudah tak memilki hak lagi atas tanah tersbeut. Hal ini berdasarkan pada telah berakhirnya izin pengelolaan tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama Indobuildco pada 3 Maret dan 3 April tahun ini.
"Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu status tanah HGB No. 6 dan 27 sudah habis. Otomatis kembali ke HPL No. 1 tahun 89 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," jelasnya.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Kasus korupsi Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Direktur Utama Indobuildco, Pontjo Sutowo melayangkan gugatan ke PTUN pada 28 Februari 2023 kemarin menyangkut hak kelola lahan di kawasan Senayan, tempat Hotel Sultan berdiri.
Gugatan ini tepatnya dilayangkan salah satunya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.