"Begitu saya bicara dengan orang (Anggota DPR) ini, saya panggil lagi Kompolnas. Saya bilang Pak ini kita harus ganti basic skenarionya harus diganti. Ini bukan tembak menembak tapi pembunuhan saya bilang," ungkapnya.
Mahfud menegaskan pihaknya mengganti skenario dan mengikuti alurnya pihak keluarga Brigadir J. Menurutnya, alur skenario yang dibeberkan oleh mereka lebih logis.
Baca Juga:
Aiman WItjaksono Minta Pengawasan Kompolnas pada Kasus Ketidaknetralan Pemilu 2024
"Oleh sebab itu mulai sekarang kita ikuti aja alurnya yang ini di para pengacara itu menurut saya itu lebih logis. Karena dia punya bukti-bukti lain dan rentetan peristiwa yang dikemukakan oleh mereka masuk akal," ucapnya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Kompolnas Kunjungi Belanda, Pastikan Pemilu di Den Haag Berjalan Aman dan Damai
Sambo mengaku telah membuat skenario palsu untuk mengaburkan kasus pembunuhan tersebut. Ajudannya, Bharada E mengaku diperintah oleh Sambo untuk menembak Brigadir J.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.