WahanaNews.co | Kompolnas menyindir Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah mencabut gugatan putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai alasan Sambo mencabut gugatan itu dengan alasan mencintai Polri sangatlah aneh.
Baca Juga:
Jejak Kasus Baharkam Kombes Yulius Terkait Konsumsi Narkoba Dengan Wanita di Hotel
Menurut Poengky, apabila Sambo betul-betul mencintai Polri, seharusnya dia tidak melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/1).
Menurut Poengky, seharusnya Sambo menerima seutuhnya putusan pemecatan sebagai konsekuensi atas perbuatannya.
Baca Juga:
Orang Tua Bripda IDF Minta Penanganan Kasus 'Polisi Tembak Polisi' Ditangani Bareskrim
Terlebih, kata dia, sebelumnya Sambo juga sudah menyampaikan kepada publik akan menerima seluruh putusan yang diberikan.
Bahkan kala itu Sambo juga mengaku bersedia menanggung seluruh hukuman terhadap anggota lainnya yang ikut terseret dalam kasus itu.
Karenanya, Poengky menilai tindakan Sambo yang mencabut gugatan itu semakin menguatkan dugaan bahwa gugatan yang diajukan sangat mengada-ada.