WahanaNews.co, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengadili perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menilai kata 'lord' di kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bukan dimaksudkan sebagai penghinaan.
"Menimbang bahwa majelis hakim menilai kata 'lord' pada Luhut Binsar Panjaitan bukan dimaksud dengan penghinaan nama baik, kata lord bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau hinaan fisik tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukannya juga," ujar hakim anggota Muhammad Djohan Arifin saat membacakan pertimbangan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (8/1/24).
Baca Juga:
Kasasi JPU Vonis Bebas Haris-Fatia, KontraS: Langkah Mundur
Majelis hakim menyatakan unsur penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong tidak terpenuhi. Oleh karena itu, Haris dan Fatia divonis bebas.
"Mengadili, membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari seluruh dakwaan," ujar ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan.
Perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim itu diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
Baca Juga:
Hakim PN Vonis Bebas Haris-Fatia, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi
Merespons putusan tersebut, Haris, Fatia dan tim penasihat hukumnya menyambut baik. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Haris dan Fatia dihukum dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan 3,5 tahun penjara.
Perkara yang menjerat Haris dan Fatia bermula dari sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris.
Video dimaksud berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.
Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.
Tak terima dengan itu, Luhut lantas melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam proses persidangan berjalan, sejumlah saksi termasuk Luhut telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi.
[Redaktur: Sandy]