WahanaNews.co | Miko Ginting, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) mengingatkan kode etik yang harus dipegang majelis hakim saat memimpin persidangan suatu kasus.
Miko bicara demikian usai majelis hakim dalam sidang dugaan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melontarkan kalimat seksis.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim, 3 Pelaku Diamankan dan 1 Penadah
"Komisi Yudisial berharap Majelis Hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara ini dengan mengacu kepada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Bentuknya bisa banyak, salah satunya adalah dapat menahan diri dari perkataan yang seksis dan misoginis misalnya," kata Miko dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).
Miko juga menyebut KY telah mencatat dan merekam segala tindakan yang dilakukan majelis hakim dalam persidangan tersebut. Nantinya, pihak KY akan menindaklanjuti proses pemantauan yang dilakukan.
KY juga menyinggung soal akses terhadap keadilan dalam persidangan tersebut. Ia berharap agar para majelis hakim memastikan proses peradilan berjalan secara transparan.
Baca Juga:
JPU Tuntut Hakim Nonaktif Djuyamto 12 Tahun Penjara, Sebut Jaksa Tak Punya Hati Nurani dan Tak Adil
"Di sini pengelolaan peradilan oleh pihak pengadilan menjadi penting agar kesan transparan dan mandiri dapat terlihat. Kata kuncinya akses terhadap keadilan mesti dijamin dengan proporsional. Tentu kita semua tidak ingin ada kesan penghalangan terhadap akses terhadap keadilan ini," ujar Miko.
Sebelumnya, pernyataan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Cokorda Gede Arthana sempat menuai protes dari tim kuasa hukum Haris-Fatia.
Protes tersebut muncul setelah Cokorda mengucapkan kalimat seksis kepada salah satu kuasa hukum terdakwa yaitu Ronald Siahaan.