WahanaNews.co | Kuasa Hukum terdakwa Hidayat Lukman dari Kantor Dear & Co. Law Firm yang terdiri dari Ondo A. D. Simarmata, Muhammad Nur Latief dan Kevin Ronmel Pasaribu membacakan Nota Pembelaan yang menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana melainkan perkara perdata.
Ondo Simarmata mewakili kuasa hukum membacakan Nota Pembelaan terdakwa pada Sidang lanjutan perkara pidana No. 763/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Tim., di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/3/23).
Baca Juga:
Rugi Hingga Rp 1,4 Miliar, Korban Perusahaan Pialang Berjangka Buka Peluang Mediasi di Luar Persidangan
“Kami sudah meyampaikan nota pembelaan atau pledooi klien kami sebagai terdakwa kepada majelis hakim, kami berharap klien kami segera dilepaskan dari rutan Cipinang karena tidak terbukti melakukan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ujar Ondo Simarmata kepada WahanaNews.co usai keluar dari ruang sidang.
Menurutnya, dengan adanya izin resmi koperasi Sentosa tersebut dan putusan homologasi No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 29 Juli 2021, menyatakan sah untuk berdamai.
“Putusan tersebut menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara kreditor Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa atau Koperasi Sentosa dengan para kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam perjanjian perdamaian pada tanggal 7 Juli 2021, baik pihak koperasi maupun kreditor wajib mematuhi serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut,” ujar Ondo, Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu.
Baca Juga:
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Minta DPR RI Cermati Definisi 'Perampasan' dalam RUU Perampasan Aset
“Kami juga berharap agar Majelis Hakim segera melepaskan klien kami Hidayat Lukman dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang didakwakan. Agar klien kami segera memperoleh pemulihan harkat serta martabatnya seperti semula,” sambung Ondo.
Ondo A. D. Simarmata saat membacakan Nota Pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/3/23).
Isi Nota Pembelaan Terdakwa yang dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut :