WahanaNews.co | Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kini tak ragu mengungkapkan fakta-fakta terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, menuturkan alasan kliennya tidak menolak saat diperintahkan atasannya untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Menurut Deolipa, di kepolisian, Bharada E sebagai bawahan harus patuh terhadap perintah atasannya.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama saja lah," kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) malam.
Deolipa menjelaskan, aturan bahwa bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam sebuah Peraturan Polri (Perpol).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dalam aturan tersebut, kata Deolipa, dijelaskan kalau di kepolisian, bawahan bekerja sesuai perintah atasan.
"Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ucapnya.
Pengacara Bharada E lainnya, Muhammad Burhanuddin, sebelumnya mengatakan bahwa atasan langsung dari Bharada E ada di lokasi kejadian saat Brigadir J tewas ditembak.