WahanaNews.co | Mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, mengaku Ferdy Sambo tak pernah melarang dirinya memungut senjata api eks Kepala Divisi Propam Polri itu yang sempat terjatuh di depan rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun kejadian itu terjadi sebelum penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi pada Jumat 8 Juli 2022.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Menurut Romer, ia bukannya dilarang, melainkan hanya kalah cepat dengan Ferdy Sambo untuk memungut senpi bermerek Wilson Combat itu.
"Izin Yang Mulia, tidak dilarang Yang Mulia," ujar Romer saat jadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11).
Majelis hakim pun meminta Romer untuk merinci kesaksiannya soal senjata api yang jatuh itu.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Bagaimana?" tanya hakim.
"Tidak dilarang Yang Mulia, cuma keduluan (mengambil) Yang Mulia," kata Romer.
"Oh, tidak dilarang. Keduluan oleh Saudara Ferdy Sambo mengambil senjata tersebut?" sahut hakim.
"Betul, Yang Mulia," jawab Romer.
Keterangan Romer diketahui berbeda dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan jaksa, Sambo disebutkan sampai di rumah dinas Duren Tiga No 46 pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.10 WIB.
Setiba di rumah dinas, Adzan Romer turun terlebih dahulu dan mobil berjalan hingga melewati pagar samping rumah. Ferdy Sambo menyuruh sopirnya Prayogi Ikatara Wikaton untuk menghentikan mobil didepan rumah dinas Duren Tiga No. 46.
Ketika Sambo bergegas turun dari mobil, senjata api yang dibawa terjatuh di dekatnya. Melihat kejadian itu, Romer yang berada di sebelah Sambo berinisiatif untuk memungut senjata api HS Nomor seri H233001 milik Brigadir J tersebut.
"Akan tetapi dicegah oleh Ferdy Sambo dengan mengatakan, 'biar saya saja yang mengambil'. Lalu senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut langsung diambil oleh Ferdy Sambo. yang saat itu saksi Adzan Romer melihat Terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan hitam dan senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut dimasukkan dalam kantong celana sebelah kanan," sebagaimana tertulis dalam dakwaan.
Sementara dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo sempat menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memakai sarung tangan dan senjata yang jatuh saat menuju rumah dinas bukan senjata HS-19, melainkan senjata Combat Wilson miliknya.
Adapun Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.[zbr]