WahanaNews.co | Di bulan Oktober ini, sejumlah program bantuan sosial (bansos) masih akan diberikan pemerintah pada masyarakat yang memenuhi syarat.
Meskipun kasus Covid sudah melandai, dampaknya masih sangat dirasakan oleh masyarakat miskin. Sehingga beberapa bansos masih dilanjutkan.
Baca Juga:
Pemerintah Kubu Raya Terima Dana Insentif Rp6,3 Miliar atas Serapan Anggaran 2024
Berikut adalah daftar bansos yang masih diberikan pada Oktober 2021:
1. Kartu Sembako
Baca Juga:
Kemenkeu Klaim Menunggu Usulan Kemenko Ajukan Insentif Pajak Sektor Pariwisata
Masyarakat yang terdaftar dalam penerima Kartu Sembako akan mendapat bantuan sekitar Rp 200.000 per bulan. Untuk mendaftar menjadi penerima Kartu Sembako, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan yang ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah, yang berupa uang tunai dan sembako. Besaran bantuan PKH akan disesuaikan dengan anggota keluarga penerima.
Pemerintah telah menganggarkan Rp28,31 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaa (KPM). Melalui PKH, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp3 juta per tahun.
Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp900.000 per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun.
Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bantuan yang berhak diterima adalah Rp 2,4 juta. Jika keluarga memiliki 2 orang anak SD, maka bantuan yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp 900.000 ditambah Rp 900.000 per tahun.
3. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta.
Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
Ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan pemerintah agar pekerja layak mendapat BSU. Salah satu kriterianya adalah memiliki nomor rekening aktif yang tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Naker hingga Juni 2021
4. Bantuan Kuota Internet
Bantuan diberikan untuk murid, mahasiswa, hingga guru atau dosen. Bantuan ini dicairkan pada tanggal 11-15 tiap bulan hingga Desember 2021.
Mekanisme pencairannya adalah sebulan sekali selama 3 bulan di tiap tanggal 11-15 bulan tersebut. Bantuan kuota internet akan menyasar pada 26,9 juta siswa, mahasiswa, dan guru/dosen dengan total anggarn Rp2,3 triliun.
Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan.
5. Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Bantuan UKT yang digulirkan pada bulan Oktober adalah bantuan Rp 2,4 juta. Bantuan diberikan kepada para mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII yang membutuhkan.
Bantuan pun akan diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.
Jika biaya kuliah lebih besar dari Rp2,4 juta, maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Bantuan UKT ini menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran Rp745,2 miliar. Target penerima bantuan adalah 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima bantuan lain.
6. Diskon listrik
Diskon listrik juga kembali cair pada bulan Oktober 2021 mengingat insentif diperpanjang sampai bulan Desember 2021. Semula, diskon listrik ini bakal berakhir pada bulan September 2021.
Stimulus yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen. Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp1,91 triliun untuk bantuan diskon listrik tersebut.
Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun.
7. Kartu Prakerja
Bantuan lain yang bakal hadir di bulan Oktober adalah Kartu Prakerja. Pemerintah akan membuka pendaftaran gelombang selanjutnya, yakni gelombang ke-22 Kartu Prakerja. Hingga September 2021, pendaftaran baru sampai gelombang ke-21.
Gelombang ke-22 ini adalah gelombang tambahan menunggu kepesertaan yang dicabut dari gelombang sebelumnya. Peserta Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.
Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali. [rin]