Sistem perlindungan anak yang seharusnya menjadi fondasi utama layanan daycare disebut belum berjalan secara kuat dan menyeluruh.
“Safe child guarding-nya lemah, tidak memadai,” kata Aris Adi Leksono.
Baca Juga:
PLN UP3 Tanjung Karang Perkuat Pelayanan Pelanggan Lewat Refreshment PS4
Ia menjelaskan kelemahan itu menunjukkan bahwa upaya menghadirkan sistem perlindungan yang komprehensif bagi anak-anak di daycare masih jauh dari memadai.
KPAI menilai kondisi tersebut dapat membuka celah terjadinya pengabaian, kelalaian, hingga kekerasan terhadap anak.
Selain masalah perlindungan, KPAI juga menyoroti kompetensi pengasuh anak yang dinilai belum memadai di sejumlah daycare.
Baca Juga:
PLN UP3 Sofifi Perkuat Keandalan Listrik Lewat Program PANDU dan Penggantian Kubikel
Rasio antara jumlah pengasuh dan anak yang dititipkan juga ditemukan tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.
“Rasio pengasuh anak yang tidak memadai, artinya dengan jumlah peserta didiknya itu sekian, tetapi jumlah pengasuhnya relatif lebih sedikit,” kata Aris Adi Leksono.
Aris menduga ketimpangan jumlah pengasuh dengan anak yang diasuh berkaitan dengan kepentingan pengelola untuk menekan biaya operasional.