Lima daerah tersebut adalah Depok, Pekanbaru, Surabaya, Yogyakarta, dan Banda Aceh.
Pengawasan itu dilakukan untuk melihat langsung kondisi layanan, legalitas, kebijakan perlindungan anak, serta kesiapan pengasuh dalam menjalankan tugas.
Baca Juga:
Dugaan Penganiayaan di Soban Dairi, Polisi Wawancara Saksi
Sorotan terhadap daycare menguat setelah muncul kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Yogyakarta.
Kasus lain juga terjadi di daycare Baby Preneur di Banda Aceh yang terungkap pada April 2026.
KPAI menilai kasus-kasus tersebut menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap daycare tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul korban.
Baca Juga:
Diduga Gunakan Surat Palsu untuk Provokasi Warga, Mantan Terpidana Dilapor Ke Poldasu
Layanan penitipan anak disebut harus memiliki standar perlindungan yang jelas, legalitas yang kuat, pengasuh yang kompeten, serta mekanisme pengawasan yang berjalan secara rutin.
KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat langkah sistemik agar daycare benar-benar menjadi tempat aman bagi anak, bukan sekadar ruang usaha yang mengejar keuntungan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.