WAHANANEWS.CO, Jakarta - MARTABAT Prabowo Gibran mengapresiasi langkah pemerintah yang melarang praktik pembuangan sampah secara open dumping serta menghapus skema tipping fee dalam pengelolaan sampah.
Keputusan tersebut dinilai sebagai terobosan penting dalam reformasi sistem pengelolaan sampah nasional.
Baca Juga:
Darurat Sampah, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Rencana Pemerintah Bangun PLTSa di 33 Provinsi
“Kami menyambut baik kebijakan ini karena merupakan langkah maju dalam menata sistem persampahan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan,” ujar Ketua Umum DPP MARTABAT Prabowo Gibran, KRT Tohom Purba, Jumat (7/3/2025).
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), telah mengumumkan bahwa mulai Senin (10/3/2025), praktik open dumping akan dihentikan.
Selain itu, pemerintah juga akan menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru yang menggantikan tiga regulasi sebelumnya terkait pengelolaan sampah.
Baca Juga:
Kapal Pesiar Internasional Sandar, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Kawasan Ekonomi Dunia Pelabuhan Kuala Tanjung
Menurut Tohom, langkah ini sangat penting mengingat kompleksitas pengelolaan sampah di Indonesia yang selama ini dihambat oleh tumpang tindih regulasi.
“Selama ini, pengelolaan sampah diatur oleh banyak peraturan berbeda yang sering kali menyebabkan kebingungan dan ketidakefisienan di lapangan. Dengan adanya Perpres baru, diharapkan regulasi menjadi lebih sederhana dan implementasinya lebih tegas,” beber Tohom.
Selain itu, penghapusan skema tipping fee juga menjadi sorotan. Sebelumnya, tipping fee kerap menjadi beban biaya yang memberatkan, baik bagi pemerintah daerah maupun sektor swasta yang bergerak di bidang pengelolaan sampah.