Ia menilai bahwa regulasi yang telah ada, seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu diimplementasikan lebih tegas di tingkat daerah.
“Kita butuh langkah konkret, bukan hanya aturan di atas kertas. Pemda harus mulai dari langkah kecil, seperti memperbanyak kampanye publik, membangun fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, serta menerapkan sanksi bagi pihak yang lalai dalam pengelolaan sampah,” tuturnya.
Baca Juga:
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel, Rugi Rp 75 Miliar
Tohom mengajak masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah masing-masing.
“Sampah kita adalah tanggung jawab kita. Tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Setiap individu harus berkontribusi dalam menjaga kebersihan lingkungan,” pungkasnya.
Dengan semakin dekatnya peringatan Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari, harapan besar tertuju pada upaya nyata dalam meningkatkan kesadaran dan aksi nyata dalam pengelolaan sampah yang lebih baik di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Pj Gubernur Papua Barat Sebut Pesisir Teluk Sawaibu Penyumbang Sampah Plastik Terbanyak ke Pulau Mansinam
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.