WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas dan mempermudah akses masyarakat untuk memiliki hunian yang layak.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan berbagai program bantuan perumahan serta penyusunan regulasi yang berpihak pada rakyat.
Baca Juga:
Kementerian PKP Siapkan Groundbreaking 600 Hunian Tetap untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
Penegasan itu disampaikan Maruarar saat menghadiri pertemuan bersama sejumlah kepala daerah dan pengembang perumahan yang digelar di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi lintas sektor guna mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam agenda tersebut, dibahas alokasi kuota program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk wilayah Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga:
Target Renovasi 2 Juta Rumah, Pemerintah Siapkan Badan Khusus Perumahan
Selain itu, forum juga membahas perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan serta rancangan kebijakan terkait Rumah Susun (Rusun) Bersubsidi sebagai solusi hunian di kawasan perkotaan.
Maruarar memastikan seluruh kepala daerah yang hadir akan mendapatkan alokasi kuota BSPS.
Menurutnya, program tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan terbukti efektif meningkatkan kualitas hunian warga.
Adapun proses pengusulan hingga pembahasan teknis program akan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian PKP.
“BSPS adalah program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Bantuan ini tidak berdiri sendiri, tetapi diperkuat oleh gotong royong masyarakat, mulai dari tenaga, pikiran, hingga material bangunan,” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tersebut dalam keterangan tertulis.
Pemerintah menargetkan sekitar 400 ribu unit rumah dapat ditingkatkan kualitas huniannya melalui program BSPS pada tahun 2026.
Selain membahas BSPS, pertemuan tersebut juga menyoroti persoalan penyediaan hunian di kawasan perkotaan yang semakin kompleks.
Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa laju pertumbuhan penduduk yang semakin terkonsentrasi di wilayah perkotaan menimbulkan tantangan besar dalam penyediaan perumahan.
Tingginya harga lahan di kota-kota besar, kata dia, membuat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) semakin sulit menjangkau rumah tapak.
Kondisi tersebut menjadikan Rusun Bersubsidi sebagai alternatif hunian yang penting dan strategis untuk menjawab kebutuhan perumahan di perkotaan, sekaligus menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi MBR.
Pembahasan RUU Perumahan juga menjadi perhatian utama dalam pertemuan tersebut. RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif dalam mempermudah akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah.
Maruarar menekankan bahwa penyusunan RUU Perumahan harus memperhatikan keseimbangan tiga kepentingan utama.
“Dalam menyusun kebijakan perumahan, kami selalu mempertimbangkan kepentingan rakyat, kepentingan negara, dan keberlangsungan dunia usaha. Undang-undang ini diharapkan menjadi solusi persoalan perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri perumahan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk mendukung penyusunan RUU Perumahan, khususnya melalui proses harmonisasi regulasi.
Dukungan tersebut mencakup sinkronisasi dengan peraturan daerah agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan selaras di lapangan.
Ke depan, Kementerian PKP akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, serta seluruh pemangku kepentingan di sektor perumahan.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau, baik rumah tapak maupun rumah susun, bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]