WahanaNews.co | Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menegaskan dukungannya agar hak cipta jurnalistik atau publisher rights dapat diatur dalam sebuah undang-undang.
"Wakil Presiden juga menyampaikan itu kepada Presiden mengenai publisher rights. Harapannya semoga segera menjadi undang-undang," tutur Masduki Baidlowi selaku juru bicara Wapres Ma'ruf Amin, usai mendampingi Wapres melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Qamarul Huda di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis (09/02/23), sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta.
Baca Juga:
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Dodi Darjanto Minta Maaf Kepada Wartawan
Menurut Masduki, dukungan tersebut juga pernah disampaikan Wapres Ma'ruf ketika bersilaturahmi dengan perwakilan Forum Pemimpin Redaksi, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Dewan Pers di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta, pada 28 Desember 2022.
Masduki menyampaikan bahwa Wapres menilai akselerasi dalam pembuatan undang-undang sangat penting untuk insan pers sebagai upaya mendukung sistem media yang seimbang dan setara dalam menghadapi ancaman global digital platform.
"Terutama yang dua mendominasi, pertama adalah Google dan kedua adalah Facebook," ujarnya.
Baca Juga:
Demi Jurnalisme Berkualitas, Pemerintah Terbitkan Perpres Publisher Rights
Menurut Masduki, Wapres menilai tanpa adanya publisher rights maka sumber daya keuangan media lokal akan terus berkurang dan lari ke platform asing.
"Semua pendapatan-pendapatan nasional yang selama ini kembali ke pers nasional, sekarang tersedot sekitar 70 persen, disedot ke luar negeri, tidak tahu urusan pajaknya," imbuh Masduki.
Menutup keterangan persnya, Masduki menekankan bahwa Wapres Ma'ruf sangat mendukung adanya akselerasi penerbitan publisher rights agar insan pers nasional dapat terus berkinerja dengan baik dan berkelanjutan.