WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan mendesak agar kebijakan drop out (DO) massal terhadap mahasiswa retaker profesi dokter dihentikan untuk sementara waktu.
Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan sampai pemerintah dan perguruan tinggi menyelesaikan audit administratif secara menyeluruh terhadap status masing-masing mahasiswa yang terdampak.
Baca Juga:
Hinca: Tiga Tahun Memperjuangkan Pengamanan Objek Vital Nasional Hingga Masuk UU Polri 2026
DPR RI juga mendorong adanya evaluasi dan pemeriksaan data individual guna memastikan kondisi sebenarnya para mahasiswa retaker yang hingga kini belum memperoleh hak profesionalnya sebagai dokter.
Audit tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah para mahasiswa memang belum menyelesaikan kurikulum pendidikan atau hanya terkendala belum lulus uji kompetensi nasional.
“Sementara mungkin DO massal perlu dihentikan sementara ya. Sampai audit data individual apakah mahasiswa belum menyelesaikan kurikulum dan hanya belum lulus uji kompetensi. Kampus perlu diminta memberikan dokumen,” tegas Maruli dalam agenda Rapat Dengar Pendapat bersama Komnas HAM dan RDPU dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/06/2026).
Baca Juga:
DPR Soroti Pengawasan WNA, Dashboard Digital Dinilai Mampu Cegah Overstay dan Pelanggaran
Persoalan yang dihadapi mahasiswa retaker profesi dokter saat ini menjadi perhatian serius karena sebagian besar dari mereka sebenarnya telah menyelesaikan seluruh beban pendidikan profesi dokter.
Para mahasiswa tersebut diketahui telah menuntaskan 100 persen beban SKS profesi dokter yang berkisar antara 36 hingga 40 SKS.
Namun demikian, mereka belum dapat memperoleh ijazah maupun menyandang profesi dokter karena belum lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
UKMPPD sendiri merupakan syarat kelulusan yang berbobot 0 SKS dan berada di luar struktur modul kurikulum kampus.
Kondisi tersebut membuat banyak mahasiswa berada dalam posisi sulit, karena meskipun telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan akademik dan profesi, status kelulusan mereka tetap tertahan.
Situasi semakin rumit setelah terbitnya Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) tertanggal 21 Januari 2026 yang kemudian dijadikan dasar oleh sejumlah perguruan tinggi untuk menerapkan sanksi DO kepada mahasiswa yang dinilai telah melampaui batas masa studi.
“Itu kan baru, Januari 2026. Sebenarnya kalau ini diberlakukan kepada saudara-saudara kita saya pikir tidak berlaku. Mereka kan sudah menjalankan soal proses perkuliahan. Jadi Komisi 13 mungkin perlu mendorong tentang audit administratif, khususnya terkait status mahasiswa retaker,” ujarnya.
Selain menyoroti ancaman DO, Komisi XIII DPR RI juga memberikan perhatian terhadap persoalan biaya pendidikan yang masih dibebankan kepada mahasiswa retaker.
Banyak mahasiswa disebut masih diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP untuk mempertahankan status aktif mereka di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Padahal, para mahasiswa tersebut pada umumnya sudah tidak lagi memperoleh layanan pendidikan klinis maupun proses pembelajaran reguler sebagaimana mahasiswa aktif lainnya.
Oleh karena itu, DPR menilai perlu adanya evaluasi terhadap kebijakan penarikan biaya tersebut agar tidak menimbulkan kerugian bagi mahasiswa.
“Jika ditemukan UKT atau SPP tetap ditarik tanpa layanan pendidikan yang sebanding, perlu ada evaluasi koreksi biaya atau pengembalian. Yang jelas kami dari Komisi 13 pasti akan mendorong, mendukung yang berkaitan soal nasib daripada saudara-saudara kami,” pungkas Maruli.
Komisi XIII DPR RI menegaskan akan terus mengawal persoalan mahasiswa retaker profesi dokter agar memperoleh kepastian hukum, keadilan administratif, serta perlindungan terhadap hak-hak pendidikan mereka.
Langkah audit menyeluruh dinilai menjadi solusi awal untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi dokter.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]