WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mendapat sorotan serius dari kalangan legislatif.
Perkara tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi semata, melainkan juga berpotensi mengancam keamanan nasional, integritas sistem pemerintahan, hingga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga:
Willy Aditya Tegaskan Fokus Revisi UU HAM untuk Pemajuan dan Perlindungan Hak Warga Negara
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa sektor keimigrasian memiliki posisi yang sangat strategis karena menjadi salah satu instrumen utama negara dalam mengawasi dan mengendalikan lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah Indonesia.
Oleh sebab itu, menurutnya, praktik korupsi di sektor tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
Meski demikian, Rieke menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
DPR Dorong Regulasi AI Nasional untuk Lindungi Hak Cipta dan Kepentingan Indonesia
Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tidak lengah dan tidak tunduk terhadap praktik mafia perizinan yang dapat merusak tata kelola pelayanan publik.
"Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang. Melalui kewenangan ini, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi, serta perlindungan warga negara Indonesia," ujar Rieke dikutip dari situs resmi DPR RI, Senin (08/06/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai penyalahgunaan kewenangan dalam sektor keimigrasian dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih luas dibandingkan kerugian keuangan negara.