WahanaNews.co | Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mempertanyakan sikap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang mencopot Sekretaris Partai Daerah (Sekdaprov) Marullah Matali dari jabatannya.
Mohamad Taufik mengatakan, hal itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 (UU) Tahun 2014 tentang Perlengkapan Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:
ASN BKD DKI Jakarta Wahyu Handoko Bantah Laporkan Sekda Marullah ke KPK
“Negara ini memiliki rule of law. Semua kebijakan harus berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/12/2022).
Ia menjelaskan, dalam UU ASN, khususnya pada Pasal 116 Ayat (1), ditegaskan bahwa dalam waktu dua tahun sejak dimulainya pengangkatan pejabat senior, penjabat kepegawaian dilarang mengganti pejabat penjabat tertinggi kecuali penjabat tertinggi tersebut melanggar Undang-Undang.
"Apakah Marullah Melanggar sebuah aturan hukum? Ya enggak. Jangan seenaknya saja" jelasnya.
Baca Juga:
Kajati Sumut : Jaksa EKT Dicopot dan Ditarik ke Kejatisu Untuk Jalani Pemeriksaan
Menurutnya, ditegaskan juga pada ayat (2) bahwa pergantian pejabat tinggi dan menengah serta senior dalam waktu dua tahun dapat dilakukan atas persetujuan Presiden.
"Jangan biasakan melanggar aturan," lanjutnya.
Taufik menjelaskan, dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 menyatakan, pengangkatan Pj Sekda dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Huruf a. Sekretaris Daerah lowong untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan; dan huruf b. Sekretaris daerah definitif belum ditetapkan.