Pada ayat (2) Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilakukan dengan: huruf a. Menteri mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Propinsi; dan huruf b. Gubernur mengangkat pelaksana tugas sekretaris daerah kabupaten/kota.
Pada ayat (3) Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam waktu 5 (lima) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
Baca Juga:
ASN BKD DKI Jakarta Wahyu Handoko Bantah Laporkan Sekda Marullah ke KPK
Karena itu, Marullah dicopot sebagai Sekda DKI, hanya karena pertimbangan politik atau ketidaksukaan Heru. Selain itu, Sekda DKI dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berperan strategis.
“Saya sedih dan sangat khawatir dengan pergantian Sekda DKI menjadi wakil. Dari sisi yuridis, jika fakta-fakta tersebut terbukti secara hukum, maka SK Plt Gubernur DKI itu cacat hukum. Padahal, pelaksanaannya tidak sah dan batal demi hukum,” jelasnya.
Baca Juga:
Kajati Sumut : Jaksa EKT Dicopot dan Ditarik ke Kejatisu Untuk Jalani Pemeriksaan
"Saya sampaikan ini, dikarenakan Heru penjabat yang taat kepasa aturan dan hukum, bukan seorang penjabat pemberani," pungkasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.