WahanaNews.co | Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan menyebutkan 10 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai September 2023.
"Jumlah itu terdiri dari 10 gubernur pada bulan September, dua gubernur pada Oktober, dan lima gubernur pada Desember 2023," kata Benni dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Soroti Kenakalan Remaja Sebagai Ancaman Sistemik Ketahanan Bangsa
Menurut Benni, 10 gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 itu adalah Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah.
Selanjutnya Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua.
Sedangkan dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober, yakni Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Sebut Program Barak Militer Bentuk Karakter dan Kembalikan Jati Diri Remaja Bermasalah
Ada juga 5 gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023, yakni Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Benni juga menyebutkan Penjabat (Pj) gubernur yang berganti maupun diperpanjang masa jabatannya pada 2023. Mereka di antaranya Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang berakhir pada bulan Maret 2023 dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu.
Kemudian pada bulan Mei terdapat empat Pj gubernur yang masa jabatannya berakhir, yakni Pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Papua Barat, Pj Gubernur Sulawesi Barat, Pj Gubernur Gorontalo.