Dari jumlah itu, Maskur menerima Rp2,55 miliar. Sisanya untuk Robin.
"Dari uang yang diterima saksi, ada tidak untuk mengurus perkara Azis dan Aliza?" tanya jaksa.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Tidak ada," kata Maskur.
Jaksa lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Maskur di tahap penyidikan yang menyebut uang itu dipakai di antaranya untuk membeli mobil, emas, hingga menyawer penyanyi di sejumlah kafe di Jakarta.
Seperti Adas Kafe, Oasis Kafe, Kafe MK, Kafe Kaliber, Kafe Top One, dan Kafe Top Ten.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
"Benar pernah memberikan keterangan seperti ini?" tanya jaksa.
"Iya," sahut Maskur.
Azis Syamsuddin diadili karena didakwa memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada Robin dan Maskur.