WahanaNews.co | Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhibuddin mengatakan bahwa perlu ada kehati-hatian dalam pengelolaan dana umat atau zakat agar tetap menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga filantropi.
"Tentu kehati-hatian bagian azas dan prinsip mengelola dana filantropi, jadi kita tidak terjebak dalam politik uang, apalagi mendongkrak elektabilitas orang, sehingga mencederai kepercayaan publik," ujar Muhibuddin dalam diskusi Ruang Tengah Menangkal Pemanfaatan Dana Kedermawanan Publik untuk Kepentingan Elektoral di Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga:
Lebaran 1446 H Tanpa Perbedaan, Kemenag: 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Ia mengatakan, memasuki tahun politik 2024, ada peluang dana zakat menjadi potensi politik uang. Namun, Kemenag sebagai lembaga pengawasan terus menyuarakan netralitas kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan publik.
Lembaga filantropi juga diatur dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (Perbaznas) Nomor 1 Tahun 2018.
"Ada Perbaznas Nomor 1 Tahun 2018, di Kementerian Agama juga memiliki edaran dari pak menteri, rilis edaran terkait kehati-hatian dalam pengelolaan dana umat," paparnya.
Baca Juga:
Menanti Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Minggu atau Senin?
Ia mengatakan, jika kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengaturan dana umat ini tercederai, akan ada hukuman sosial, yaitu masyarakat menjadi tidak mempercayai lagi pengelolaan dananya pada lembaga amil zakat.
Oleh karena itu, lembaga amil zakat dan Kemenag selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas agar tetap bisa membangun kepercayaan masyarakat yang berbanding lurus dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana yang berjalan sebaik-baiknya.
"Ketika ini sudah kita bangun baik-baik, lantas ada pencederaan sedikit saja, pasti akan terjadi progres dan masyarakat secara sendirinya akan mencegah kesadarannya kepada titik itu," ucap Muhibuddin.