Perbuatannya itu disebut merusak ketenteraman antar-seluruh paguyuban
yang ada di Tanah Papua, terlebih selaku masyarakat Batak.
Ambroncius sendiri sudah menjalani pemeriksaan dan penahanan di
Bareskrim Polri terkait ucapan rasisnya terhadap Pigai.
Baca Juga:
Abu Janda dan Pigai Sepakat Rukun, Kasus Rasial Tetap Diusut
Politikus Partai Hanura yang juga relawan Jokowi itu juga sudah
melayangkan permintaan maafnya kepada Pigai.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, meminta
polisi menindak Ambroncius atas ucapannya yang diduga rasis terhadap Pigai.
Jaleswari menyatakan, apa yang diucapkan Ambroncius tidak mencerminkan
kebhinnekaan seperti dijamin dalam konstitusi Indonesia dan berbagai instrumen
hukum, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Baca Juga:
Natalius Pigai Ungkap Kronologi Pertemuan dengan Abu Janda
"Atas dasar tersebut, Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu
untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas,"
kata Jaleswari, lewat keterangan tertulis, Senin (25/1/2021). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.