Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum tahu bagaimana
caa mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kemendag Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha
yang ingin mendapat bantuan tersebut. Antara lain belum pernah atau sedang
menerima pinjaman dari perbankan.
"Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si
penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima," ungkap Menteri
Koperasi dan UKM Teten Masduki belum lama ini, Jakarta, Minggu (25/10/2020).
Dalam penyaluran BLT UMKM pihaknya melibatkan Kepala Dinas
Koperasi di berbagai daerah selain Kementerian dan Lembaga. Jadi, bagi UMKM
yang belum mendapat pembiayaan dan investasi dari perbankan bisa segera
mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat.
Baca Juga:
Fatma Saifullah Yusuf Raih Penghargaan Tokoh Penggerak UMKM
Berikut syarat-syarat untuk dapat BLT UMKM:
- Punya usaha berskala mikro
- WNI