- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) TNI/POLRI, pegawai
BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha
Rakyat (KUR)
Baca Juga:
UPZ Bank Kalsel Serahkan Rombong Barakah untuk Empat UMKM Pra Sejahtera Banjarmasin
- Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan
alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat
Keterangan Usaha (SKU).
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati
atau menelepon dinas Koperasi dan UMKM di daerah. Dinas akan melakukan
verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM.
Selain itu bisa diusulkan ke koperasi yang telah disahkan
sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan
yang terdaftar di OJK.
Baca Juga:
Target 937 SPPG, Baru 190 Dapur Makan Gratis yang Beroperasi
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi
sejumlah persyaratan berikut: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal (sesuai
KTP), bidang usaha, nomor telepon.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.