Pemogokan buruh berhenti setelah Perdana Menteri Mohammad Hatta mengadakan pertemuan dengan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) pada 14 Juli 1948.
Pada tahun 1950, buruh kembali menuntut haknya, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga:
Mimpi Indonesia Emas 2045 Terancam: 40 Juta Penduduk Terjebak Gaji Rendah
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Kekuasaan Militer Pusat Nomor 1 Tahun 1951, yang menjadi awal keterlibatan militer dalam isu perburuhan.
Sejarah hari buruh pada masa Orde Baru, perayaan hari buruh dilarang karena identik dengan aktivitas dan paham komunis.
Pada tahun 1960, istilah buruh juga diganti dengan istilah karyawan di masa ini. Karyawan diambil dari kata karya (kerja) dan wan (orang).
Baca Juga:
Soal Tapera Kemnaker Bakal Gencarkan Sosialisasi ke Pekerja dan Pengusaha
Pada masa reformasi, hari buruh kembali rutin dirayakan di banyak kota, dan mengusung berbagai tuntutan mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya.
BJ Habibie sebagai presiden pertama di reformasi melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh.
Pada 1 Mei 2013, terjadi peristiwa sejarah hari buruh yang penting di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional.