"Gotong royong itu lho masa enggak masuk apa yang saya katakan ini, hanya saya nanti yang mulutnya ribut, tapi udah pulang nanti lupa lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Pembunuhan Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Tindak pidana itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sambo telah divonis dengan pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).[eta/CNN]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.