WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, terhadap seorang pramugari Wings Air, Lidya Cristine (28), kini resmi ditangani Polda Sumut usai sebelumnya dilaporkan ke Polres Nias.
Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, mengonfirmasi bahwa pelimpahan dilakukan setelah gelar perkara bersama pada Senin (21/4/2025).
Baca Juga:
Kasus Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari, Polisi Periksa 4 Saksi
“Untuk proses penanganan perkaranya telah kita limpahkan ke Polda Sumut terhitung sejak Selasa (22/4/2025),” ujarnya, Rabu (23/4/2025).
Gea menjelaskan, sejumlah pertimbangan melandasi pelimpahan perkara, salah satunya karena lokasi domisili korban, saksi, dan terduga pelaku berada di Medan.
“Termasuk terlapor juga merupakan anggota DPRD Sumut dan berdomisili di Kota Medan,” ucapnya.
Baca Juga:
Akun TikTok Penyebar Video Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari Dipolisikan
Kasus ini mencuat usai video Megawati Zebua bertengkar dengan seorang pramugari di dalam kabin Wings Air viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Megawati diduga sempat melakukan kontak fisik terhadap korban, dengan mencekiknya.
Polisi sejauh ini masih menyelidiki kasus tersebut dan telah memeriksa lima saksi, termasuk korban, rekan pramugari, pilot, serta petugas bandara di Gunung Sitoli.