WahanaNews.co | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan sanksi administratif Rp 159 juta kepada Kapal Motor (KM) SS karena telah melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Awalnya kapal itu diduga mengoperasikan alat tangkap Cantrang, ternyata mereka mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis jaring tarik berkantong sehingga tidak melanggar aturan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Soal Kasus PT Jembatan Nusantara dan ASDP yang Rugikan Negara
“Menjawab isu yang berkembang, kami sampaikan bahwa alat tangkap yang dioperasikan adalah legal dan yang dilanggar adalah terkait daerah penangkapan ikan," sebut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Jumat (11/3/2022).
Ia menjelaskan, alat penangkapan ikan jaring berkantong memang diizinkan untuk beroperasi di dua WPP yaitu WPP 711 dengan ketentuan harus beroperasi di atas 30 mil laut dan WPP 712 harus beroperasi di atas 12 mil laut.
Alat tangkap ini berbeda dengan Cantrang karena menggunakan mata jaring berbentuk persegi dan tali selambar yang lebih pendek.
Baca Juga:
Tim Sar Dikerahkan Cari Kapal Angkut Wisatawan Dilaporkan Tenggelam di Takalar Sulsel
Mengenai denda administratif yang diberikan kepada KM SS, menurutnya sudah sesuai dengan pengakuan seluruh awak kapal, didukung keterangan saksi dan ahli.
“Nakhoda mengakui melakukan penangkapan ikan bukan di atas 30 mil laut sebagaimana yang sudah ditentukan,” terang Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putra menyampaikan, penyelesaian pelanggaran dengan pendekatan ultimum remedium sudah diterapkan di beberapa kasus lainnya.
Ia juga menyebut bahwa KM SS bukan kapal pertama penerima sanksi denda administratif.
KKP telah mengenakan sanksi administrasi dengan rincian, sanksi peringatan sebanyak empat kapal perikanan, denda administratif sebanyak 14 kapal perikanan, pembekuan perizinan berusaha terhadap sebuah kapal perikanan, serta pencabutan izin usaha terhadap empat kapal perikanan.
“Pelaksanaan sanksi administratif merupakan penerapan UUCK. Adapun untuk denda administratif sudah dikenakan pada 14 kapal perikanan yang melakukan pelanggaran, dan total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sanksi tersebut sekitar Rp2.6 miliar,” jelas Drama.
Sebagaimana diketahui, KM SS ditangkap oleh Polisi Air Kepolisian Resor Natuna pada Rabu, 17 Februari 2022 di sekitar perairan Pulau Subi atas laporan yang diperoleh dari masyarakat setempat.
Kapal yang diawaki oleh 16 orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk diproses lebih lanjut.
Kapal ini melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 320 ayat (3) huruf g Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. [qnt]