Oleh HIDA ARLIANI NUR ANISA M.Si
Baca Juga:
Lapas Sibolga Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Roti, Tamping Kebersihan Jadi Tersangka
BEBERAPA waktu lalu publik dikejutkan dengan berita penangkapan artis berinisial AN, terkait
kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Peristiwa ini bukan yang
pertama kalinya. Sebelumnya, deretan kasus serupa dialami arti-artis lain di
Indonesia.
Sepanjang tahun
2020 saja, terjadi penangkapan 18 orang artis karena kasus narkoba. Terjeratnya
deretan artis sebagai public figure dalam kasus narkoba jadi bukti bahwa
narkoba adalah ancaman seirus dan nyata.
Baca Juga:
Polisi Tegaskan 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Bakal Dimiskinkan
Ironisnya,
ketika bangsa ini sedang berjuang melawan pandemi Covid-19, terjadi peningkatan potensi penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Memang,
sebelumnya sudah terjadi penurunan jumlah pengguna sebagaimana tercantum dalam data
press
release yang dikeluarkan oleh BNN.
Di akhir tahun
2020, menurut rilis tersebut, pengguna narkoba mencapai 3,6 juta orang pada
2019, dengan angka prevalensi penyalahgunaan menurun sebesar 0,6% yang dapat
diartikan bahwa hingga tahun 2019 sebanyak 1 juta orang tidak lagi
menyalahgunakan narkoba.