Akan tetapi,
pandemi yang melanda di seluruh dunia telah memberikan peluang meningkatnya
kasus narkoba. UNODC yang merupakan bagian dari PBB untuk Narkoba dan Kejahatan
menyebutkan bahwa penggunaan narkoba global terus meningkat, meskipun Covid-19
berdampak luas pada pasar obat global.
Baca Juga:
Napi Narkoba Bakal Terima Amnesti, Menkum: Hanya 700 Orang
Menyerang Fisik dan Mental
Baca Juga:
ABK Kapal Kayu di Batam Bawa Sabu dari Malaysia, Jika Sampai Jakarta Dibayar Rp300 Juta
Peredaran narkoba
masuk kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Bukan hanya jangkauannya
yang luas, akan tetapi efek negatif dari penggunanya yang secara nyata memang menyerang
fisik dan mental. Mirisnya, sebagian generasi penerus bangsa berpotensi
terjerumus dalam kejahatan luar biasa ini.
Saat ini,
mengacu pada data BNN tahun 2020, kasus penyalahgunaan narkotika pada mahasiswa
dan pelajar di Indonesia mencapai 2,3 juta orang.
Berbagai upaya
telah dilakukan pemerintah untuk menanggulangi peredaran narkoba. Namun, karena
berbagai keterbatasan, ikhtiar ini jadi kurang optimal. Padahal, dibutuhkan
terobosan inovatif penanggulangan narkoba di tengah pandemi Covid-19 ini.