WahanaNews.co | Pemerintah secara resmi belum
mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali yang berlaku sejak
3 Juli 2021.
Presiden
Joko Widodo alias Jokowi memang tidak secara eksplisit menyampaikan bahwa
kebijakan PPKM darurat diperpanjang.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Demikian
juga sebaliknya, Jokowi tidak menyampaikan secara tegas bahwa PPKM darurat akan
dicabut, mengingat masa berlaku PPKM darurat di Jawa dan Bali yang seharusnya
berakhir pada 20 Juli 2021.
Meski
begitu, Jokowi menegaskan bahwa PPKM darurat baru akan dibuka secara bertahap
mulai 26 Juli 2021.
Ini
diucapkan setelah ia mengaku selalu memantau, memahami dinamika di lapangan,
dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Pelonggaran
PPKM darurat mulai 26 Juli 2021 juga masih belum pasti terjadi, karena
Jokowi menyebut syarat yang harus terpenuhi.
"Jika
tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan
melakukan pembukaan secara bertahap," ungkap Kepala Negara dalam pernyataan
pers, Selasa (20/7/2021) malam.
Ini
artinya, PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021, sehingga saat ini
kebijakan tersebut masih berlaku.
Jokowi
menegaskan bahwa kebijakan PPKM darurat diterapkan dengan pertimbangan berat.
"Penerapan
PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang
tidak bisa kita hindari, yang harus diambil oleh pemerintah meskipun itu
sangat-sangat berat," ungkapnya.
Hal ini
dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan
masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
"Sehingga,
tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar pelayanan kesehatan
untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam
nyawanya," ucapnya.
Berikut
pernyataan lengkap Jokowi mengenai perpanjangan PPKM darurat:
Bismillahirrahmnirrahim.
Assalamu"alaikum warahmatullahi
wabarakatuh, Salam sejahtera bagi kita semuanya, Om Swastiastu, Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara
sebangsa dan se-Tanah Air, Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli
2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus
diambil oleh pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat.
Ini dilakukan untuk menurunkan
penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di
rumah sakit.
Sehingga tidak membuat lumpuhnya
rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar pelayanan
kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan
terancam nyawanya.
Namun, alhamdulillah, kita patut
bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus
dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.
Kita selalu memantau, memahami
dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak
dari PPKM.
Karena itu jika tren kasus terus
mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan
pembukaan secara bertahap.
Pasar tradisional yang menjual
kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan
kapasitas pengunjung 50 persen.
Pasar tradisional selain yang
menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00
dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Tentu saja dengan penerapan
protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh
pemerintah daerah.
Pedagang kaki lima, toko kelontong,
agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel
kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka
dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturannya
teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.
Warung makan, pedagang kaki lima,
lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka
diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan
maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Sedangkan kegiatan yang lain pada
sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait
dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.
Saya minta kita semuanya bisa bekerja
sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera
turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.
Untuk itu kita semua harus
meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan
isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin
kepada yang terpapar.
Pemerintah akan terus membagikan
paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan
sejumlah dua juta paket obat.
Lalu bagaimana bantuan untuk
masyarakat yang terdampak?
Untuk meringankan beban masyarakat
yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial
Rp 55,21 triliun berupa bantuan tunai, yaitu BST [Bantuan Sosial Tunai], BLT
[Bantuan Langsung Tunai] Desa, kemudian PKH [Program Keluarga Harapan], juga
bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan.
Pemerintah juga memberikan insentif
untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar satu juta usaha
mikro.
Dan, saya sudah memerintahkan
kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada
warga masyarakat yang berhak.
Saya mengajak seluruh lapisan
masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 ini.
Memang ini situasi yang sangat
berat tetapi dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera
terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa
kembali normal.
Terima kasih.
Wassalamu"alaikum warahmatullahi
wabarakatuh. [qnt]