c.
Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai
ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442
H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi
(zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan
dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Baca Juga:
Paus Benediktus Meninggal Dunia, Menag: Dia Sosok yang Jembatani Perbedaan
Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442
H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan
aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan
pihak berwenang.
Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri
dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol
kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a.
Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti
oleh seluruh jemaah yang hadir;
Baca Juga:
Beri Sambutan Natal, Yaqut Bahas Pemimpin yang Hargai Keragaman
b.
Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas
tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c.
Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka
memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d.
Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru
sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul
Fitri di masjid dan lapangan;