e.
Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan
selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
f.
Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun
khutbah, paling lama 20 menit.
Baca Juga:
Paus Benediktus Meninggal Dunia, Menag: Dia Sosok yang Jembatani Perbedaan
g.
Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan
lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
h.
Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan
menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia
Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan
terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan
Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi
dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19
dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Baca Juga:
Beri Sambutan Natal, Yaqut Bahas Pemimpin yang Hargai Keragaman
Keenam, silaturahim dalam rangka Idul
Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan
Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;
Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan
ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif
Covid, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan
Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.