WahanaNews.co | Menteri Agama,
Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri (Id)
1442 H/2021 M di tengah Pandemi Covid.
Panduan
ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri
Tahun 1442 H/2021 M.
Baca Juga:
Paus Benediktus Meninggal Dunia, Menag: Dia Sosok yang Jembatani Perbedaan
"Panduan
diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam
penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan
penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul
Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," kata pria yang akrab disapa
Gus Yaqut ini dalam keterangan pers, Kamis (6/5/2021).
Gus
Yaqut juga meminta seluruh jajaran Kemenag untuk segera menyosialisasikan
edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar
Islam serta masyarakat luas, agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Berikut
ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat
Pandemi Covid:
Baca Juga:
Beri Sambutan Natal, Yaqut Bahas Pemimpin yang Hargai Keragaman
Pertama, malam takbiran menyambut Hari
Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan
agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala,
dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti
menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b.
Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.