WahanaNews.co | Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, melarang masyarakat menggelar pawai atau arak-arakan saat merayakan hari besar keagamaan yang melibatkan peserta dalam jumlah banyak.
"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," kata Yaqut, dalam keterangan resmi, Sabtu (9/10/2021).
Baca Juga:
Paus Benediktus Meninggal Dunia, Menag: Dia Sosok yang Jembatani Perbedaan
Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 29 Tahun 2021, yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
Menurut Yaqut, dalam SE ini pemerintah mengatur pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa Covid-19.
"Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19," terang Menag.
Baca Juga:
Beri Sambutan Natal, Yaqut Bahas Pemimpin yang Hargai Keragaman
Yaqut menjelaskan, pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan diterapkan dengan mempertimbangkan status level pandemi Covid-19 di daerah tersebut.
Yaqut mencontohkan, di daerah level 2 dan 1, peringatan hari besar keagamaan bisa dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara, di daerah level 4 dan 3, perayaan hari besar itu dilakukan secara virtual.