"Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," kata Yaqut.
Dalam pedoman peringatan hari besar keagamaan itu, aturan yang diterapkan di daerah level 4 dan 3 lebih ketat.
Baca Juga:
Paus Benediktus Meninggal Dunia, Menag: Dia Sosok yang Jembatani Perbedaan
Hal ini seperti mesti dilaksanakan di ruang terbuka.
Jika dilaksanakan di ruang tertutup seperti tempat peribadatan, acara itu hanya boleh diikuti 50 persen dari kapasitas ruangan atau terbatas 50 orang.
Peserta yang diizinkan hadir juga hanya yang berasal dari daerah setempat dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga:
Beri Sambutan Natal, Yaqut Bahas Pemimpin yang Hargai Keragaman
Pedoman tersebut juga mengharuskan penyelenggara acara menyediakan petugas untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, melakukan pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer, dan sarana mencuci tangan.
Penyelenggara acara juga dianjurkan menyediakan QR Code aplikasi Pedulindungi, meminta peserta mengecek informasi vaksin dan status mereka di aplikasi itu.
"Peserta dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti Peringatan Hari Besar," katanya, sebagaimana dikutip dari aturan tersebut. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.