Bantuan tersebut juga akan dilakukan secara tepat agar tepat sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," kata menaker.
Baca Juga:
Subsidi Gaji Cair 9 September 2022, Segini Nilainya
Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, yakni mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
Baca Juga:
Pemerintah Segera Salurkan Program Bantuan Subsidi Upah 2022
BSU 2020 difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Bagi daerah yang memiliki upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, maka penyaluran subsidi gaji menggunakan batasan upah minimum yang berlaku. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.